Reporter: Noverius Laoli | Editor: Test Test
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap proyek pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di Papua. KPK segera menetapkan status tiga orang yang dibekuk KPK terkait suap tersebut. KPK juga berencana memeriksa pejabat Kemenakertrans lainnya.
Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan, setelah melakukan penangkapan, KPK masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Tujuannya untuk mencari kemungkinan keterlibatan pejabat lain di Kemnakertrans dalam kasus ini. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang informasi yang dibutuhkan," ujar Jasin, Jumat (26/8).
Untuk mendukung penyidikan tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah dokumen, kamera genggam dan sebuah kardus bekas durian berisi uang sebesar Rp 1,5 miliar. Penangkapan KPK tersebut diikuti dengan penggeledahan di gedung Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4TRANS), Kalibata, Jakarta Selatan. Diduga, uang tersebut sebagai uang suap atas pencairan dana proyek senilai Rp 500 miliar pada proyek tersebut.
Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku kecewa atas peristiwa tersebut. Ia meminta, agar KPK terus membongkar kasus tersebut sehingga terang bederang di mata publik sampai tuntas. "Saya akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap program-program di kementerian," ujar Muhaimin.
Muhaimin juga mengatakan ia telah menginstruksikan Direktorat Pengawasan Kepegawaian Kemenakertrans untuk mengawasi kinerja para pejabat di Kemenakertrans selama 24 jam untuk menghindari terjadinya kasus serupa. Ia juga mengaku siap diperiksa KPK jika dipanggil.
Sekedar mengingatkan, Kamis (25/8), penyidik KPK menangkap dua orang pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yakni I Nyoman Suisanya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) dan Dadong Irbarelawan, kepala bagian perencanaan dan evaluasi. Sementara, seorang dari pihak swasta bernama Dharnawati. Ketiganya ditangkap di tempat yang terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News