Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dalam hal pengawasan peredaran rokok di pasaran perlu dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok, berikut akses dan keterjangkauannya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan saat ini keberadaan rokok murah menjadi salah satu kendala pemerintah mengendalikan konsumsi rokok, terutama oleh anak-anak yang sensitif terhadap harga.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, saat harga rokok naik orang akan berpindah ke rokok yang lebih murah. Harga rokok saat ini masih terbentang dari Rp500 – Rp2.000 per batang.
Baca Juga: Indonesia Perlu Jalan Moderat Tekan Prevalensi Merokok
Ia mendukung pengawasan harga transaksi pasar rokok yang dilakukan oleh pemerintah. “Pengawasan terkait ini memang perlu upaya serius,” kata Jasra dalam keteranganya, Senin (4/4).
Sesuai regulasi, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya pengawasan harga rokok di pasaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea Cukai. Namun, KPAI juga turut memantau dan mengawasi harga rokok untuk melindungi kepentingan terbaik anak dari zat adiktif.
Jasra mengatakan, penegakan kebijakan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk diimplementasikan. Apalagi, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angka perokok anak di Indonesia masih cukup tinggi, bahkan mengalami kenaikan dari 7,2% per 2013 menjadi 9,1% per 2018.
Senada, Project lead Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Iman Mahaputra Zein mengatakan bahwa keterjangkauan rokok terhadap kelompok rentan yakni anak dan keluarga miskin sangat dekat sehingga tidak heran jika prevalensi perokok anak tetap tinggi.
“Selain itu karena banyaknya menu dan pilihan harga rokok. Masyarakat yang tadinya kita harapkan berhenti malah mengganti rokoknya ke merek yang lebih murah,” ujarnya.
Baca Juga: Peneliti dan Akademisi Harus Sosialisasi Riset Produk Tembakau Alternatif
Dia mengatakan kondisi ini terjadi karena banyaknya variasi harga rokok di pasaran akibat kebijakan cukai yang berlaku saat ini.
Iman mengatakan, hal ini menjadi ancaman dan hambatan pengendalian konsumsi rokok pada anak. “Pemerintah perlu melakukan pengawasan harga yang serius yang diikuti dengan penindakan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News