kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Korban penipuan cryptocurrency Rp 2,5 miliar melapor ke Polda Metro Jaya


Jumat, 05 November 2021 / 15:24 WIB
Korban penipuan cryptocurrency Rp 2,5 miliar melapor ke Polda Metro Jaya
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga bernama Imam Fatoni melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital Cryptocurrency.

Uang senilai Rp 2,5 miliar yang dikirimkan korban kepada dua orang terlapor untuk investasi diduga raib dan tak kunjung dikembalikan.

Kuasa Hukum Korban Pitra Romadoni menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika kliennya bertemu dengan terlapor berinisial S dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan.

"Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada Pak Imam untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (5/11/2021).

"Keuntungannya itu berapa modal yang kita kirim ke mereka, maka akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen tiap harinya," sambungnya.

Baca Juga: Investor veteran ini bilang, kripto bukan sarana investasi tapi untuk senang-senang

Selain itu, lanjut Pitra, terlapor juga menjanjikan keuntungan mobil hingga keberangkatan ibadah umroh, jika kliennya sudah berinventasi selama enam bulan.

Korban yang tergiur dengan penawaran S, akhirnya setuju untuk berinvestasi. Iman lalu mengirimkan uang sebesar Rp 805 juta kepada S dan juga uang senilai Rp 1,6 Miliar kepada rekan S berinisial VL.

"Korban kemudian menagih janji yang diberikan (terlapor). Alasan mereka akunnya error, tidak bisa diakses. Sehingga modalnya belum bisa dikembalikan dan keuntungannya belum dapat dicairkan," ungkapnya.

Setelah hampir satu tahun berinvestasi, kata Pitra, pihak terlapor justru menginformasikan kepada kliennya bahwa investasi yang ditawarkannya bodong.

"Dia buat surat pernyataan saya atas nama ini menyatakan bahwasanya itu adalah investasi bodong dan menimbulkan kerugian bagi Pak Imam dan saya meminta maaf," tutur Pitra.

Mengetahui hal itu, kliennya langsung melaporkan dugaan kasus investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertipu Investasi Cryptocurrency Senilai Rp 2,5 Miliar, Seorang Warga Melapor ke Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×