kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Korban makin banyak, masyarakat diimbau lebih teliti saat ajukan kredit online


Rabu, 12 September 2018 / 11:52 WIB
Korban makin banyak, masyarakat diimbau lebih teliti saat ajukan kredit online
ILUSTRASI. Mata uang rupiah pecahan Rp 50000 sebagai ilustrasi saham


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. 

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen. 

"Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9) pagi.

Tulus menuturkan, konsumen perlu lebih cermat dalam menentukan perusahaan fintech mana yang akan mereka jadikan tempat mengajukan pinjaman. Termasuk dengan membaca secara teliti syarat dan ketentuan yang mereka terapkan bagi para peminjam. 

Jika konsumen sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perusahaan fintech yang ilegal, Tulus mendorong supaya mereka tidak segan lapor ke polisi bila mengalami hal yang tidak sepatutnya. 

Hal yang dimaksud seperti teror dari perusahaan fintech saat menagih utang yang terlambat sampai penggunaan data pribadi peminjam secara sepihak. 

Adapun berdasarkan aduan konsumen fintech ilegal, mereka mendapat teror karena telat membayar pinjaman dengan cara ditelepon atau dikirimi pesan melalui WhatsApp dan SMS. 

Konsumen juga dikenakan denda harian, mulai dari Rp 50.000 sampai bunga pinjaman hingga 62% dari utang pokoknya.

"Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban," tutur Tulus. 

YLKI juga mendesak OJK untuk lebih tegas menindak keberadaan fintech ilegal yang jauh lebih banyak dari yang resmi atau terdaftar. Menurut Tulus, dari 300 lebih perusahaan fintech di Indonesia, baru sekitar 64 yang telah dapat izin dari OJK. 

"YLKI mendesak OJK segera memblokir perusahaan fintech yang tidak punya izin atau ilegal tetapi sudah beroperasi di Indonesia," ujar Tulus. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Makin Banyak, Masyarakat Diimbau Lebih Teliti saat Ajukan Kredit Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×