Reporter: Agus Triyono | Editor: Johana K.
JAKARTA. Pemerintah mengubah kontrak kerjasama pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung (addendum). Bintang Perbowo, Direktur Utama WIKA, salah satu anggota dalam konsorsium proyek tersebut mengatakan, perubahan kontrak ini menyangkut konsesi proyek.
Bila dalam sebelumnya, konsesi proyek dihitung sejak proyek kereta cepat mulai konstruksi, dalam kontrak baru, konsesi dihitung setelah proyek mulai operasi. Jadi, masa kontruksi kereta cepat akan dikeluarkan dari hitungan masa konsensi yang memiliki periode 50 tahun. "Ini untuk antisipasi kerugian waktu saja," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (25/7).
Bintang juga mengatakan, perubahan perjanjian kontrak tersebut telah disetujui Presiden Jokowi.
Rencananya, kereta api Jakarta-Bandung ini akan menelan dana sebesar US$ 5,5 miliar dengan panjang 142,3 kilometer. Pembangunannya dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang merupakan konsorsium PT Pilar SInergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 40% dan China Railway International Co. Ltd sebesar 60%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News