kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Konsumen Gugat Produsen Obat


Senin, 06 April 2009 / 09:23 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Penarikan obat yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada November 2008 lalu berbuntut panjang. Seorang konsumen mengajukan gugatan terhadap produsen dua merek obat yang diduga mengandung zat berbahaya.

Penggugat itu adalah Hagus Suanto. Warga Karawang, Jawa Barat, ini merasa dirugikan setelah mengetahui obat yang dikonsumsinya saban hari yakni, Tripoten dan Harvest Sanomale, berbahaya dan BPOM telah menarik peredaran obat itu dari pasar. Ia mengaku sudah mengonsumsi kedua merek obat ini pada 2008 silam.

Bukan hanya itu, Hagus juga merasa rugi lantaran produk tersebut ditarik dari tokonya. Maklum, ia juga seorang pengusaha jual-beli obat. "Saya dirugikan karena telah mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang membahayakan kesehatan dan bahkan bisa mematikan," ujar Hagus kepada KONTAN, Jumat lalu (3/4).

Hagus sudah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, ia menggugat dua produsen obat tersebut yakni PT Dexa Medica dan PT Prydam Farma.

Selain itu, Hagus juga menggugat PT Anugrah Argon Medica cabang Bekasi, PT Anugrah Argon Medica Pusat, dan BPOM. Catatan saja, PT Anugrah Argon Medica adalah distributor kedua produk itu.

Hagus menuding, Anugrah Argon terlibat karena mengedarkan obat berbahaya kepada masyarakat. Sementara, ia juga menganggap BPOM telah lalai mengawasi obat yang berbahaya itu.
Tak tanggung-tanggung, Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp 12,2 miliar dan immaterial Rp 100 miliar kepada para tergugat.

Rinciannya, ganti rugi Rp 1,3 juta karena penarikan 41 pak obat Tripoten, Rp 1,6 juta bagi kapsul Harvest Sanomale, Rp 900 juta atas kehilangan 25 pelanggan setiap hari selama enam bulan, denda maksimal Rp 100 juta atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, plus denda Rp 2 miliar atas pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yang paling besar, Hagus menuntut ganti rugi material sebesar Rp 9 miliar. Ganti rugi ini sesuai dengan nilai klaim asuransi kesehatan yang selama ini ia gunakan. "Itu semua harga yang pantas," tandasnya.

Frans Hendra Winarta, pengacara Dexa Medica dan Anugrah Argon membantah produk Tripoten mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Sebab, berdasarkan hasil pengujian, Frans menyatakan bahwa Tripoten aman bagi kesehatan.

Bukan hanya itu, Frans mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi atas penarikan obat itu. "Jadi, gugatan ini sangat tidak beralasan," tegasnya.

Lain halnya dengan Prydam. Pengacara Prydam John Azis belum mau mengomentari gugatan ini. "Kami sedang pelajari dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×