kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Kompensasi bagi pemilik tanah proyek strategis


Kamis, 06 Juli 2017 / 10:27 WIB
Kompensasi bagi pemilik tanah proyek strategis


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur kompensasi berupa uang kerohiman bagi masyarakat yang selama ini menggarap tanah milik negara maupun tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan milik negara berupa biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Perpres ini juga memberi kewenangan kepada gubernur di lokasi proyek strategis nasional untuk membentuk tim terpadu di daerah. Tim bertugas mendata, verifikasi, validasi, memfasilitasi, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang harus diberikan kompensasi. Gubernur juga berwenang menetapkan daftar masyarakat penerima santunan, besaran santunan, serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan berdasarkan rekomendasi tim.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo bilang, beleid ini diterbitkan untuk mempercepat pembebasan lahan proyek strategis nasional. "Kami membuat kebijakan untuk mendorong proyek strategis nasional, makanya segala penyelesaian hambatan harus dipercepat," katanya ke KONTAN, Rabu (5/7)

Bertumpu pada Pemda

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin menambahkan, Perpres No.56 tahun 2017 ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya beleid ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kompensasi pembebasan lahan untuk aset negara yang digarap pihak lain. Nantinya teknis pelaksanaan Perpres ini akan bertumpu pada pemerintah daerah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang hanya akan melakukan inventarisasi daftar tanahnya. Selanjutnya, gubernur masing-masing daerah akan membuat aturan turunan sebagai petunjuk teknis. "Nanti yang menentukan datanya gubernur dan tim terpadu, mereka yang mengetahui masyarakatnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×