kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi XI DPR apresiasi perpanjangan pelaporan SPT tahunan


Senin, 23 Maret 2020 / 15:26 WIB
Komisi XI DPR apresiasi perpanjangan pelaporan SPT tahunan
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan jangka waktu lebih panjang untuk penyampaian dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona lebih luas dengan menutup sementara pelayanan langsung baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Fatchan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Kementerian Keuangan yang menunda batas akhir pelaporan SPT Tahunan sampai 30 April 2020. "Langkah cepat Menkeu Sri Mulyani menunda batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April harus didukung dan diapresiasi," katanya kepada KONTAN, Senin (23/3).

Menurut Fatchan, kebijakan memperpanjang penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan karena mencermati perkembangan penyebaran Covi- 19 yang semakin mengkhawatirkan, yakni sudah menjangkau 20 provinsi, dengan jumlah pasien positif Covid-19 per hari ini telah mencapai 514 orang. Padahal sepekan yang lalu, yakni 16 Maret 2020 baru menjangkiti delapan provinsi dengan jumlah pasien positif corona sebanyak 134 kasus.

Meski demikian, Fatchan mengingatkan agar penundaan sampai akhir April ini bisa evaluasi lagi nantinya dengan memerhatikan perkembangan penyebaran Covid 19. "Jika diperlukan bisa saja ditunda sampai 30 Juni untuk SPT tahunan orang pribadi dan juga SPT Tahunan badan yang batas akhirnya di 30 April," ungkap dia. Hal ini, kata Fatchan, karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×