kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.671   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.411   16,88   0,20%
  • KOMPAS100 1.166   -2,72   -0,23%
  • LQ45 850   -3,88   -0,45%
  • ISSI 290   -0,66   -0,23%
  • IDX30 446   2,17   0,49%
  • IDXHIDIV20 514   1,19   0,23%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Komisi VII setuju kenaikan tarif listrik Juli 2014


Rabu, 11 Juni 2014 / 20:22 WIB
Komisi VII setuju kenaikan tarif listrik Juli 2014
ILUSTRASI. Lakukan hal ini bila alami pengemudi taksi online yang naikkan tarif tol & parkir. KONTAN/Muradi/2017/03/23


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi VII telah menyetujui permintaan pemerintah untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri, maupun rumah tangga. Salah satu anggota Komisi VII dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Farial mengatakan, DPR perlu permintaan pemerintah itu karena jika tidak maka dampaknya bisa lebih buruk terhadap perekonomian.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya komisi VII menyetujui kenaikan tarif listrik untuk Industri I-3 non go publik dan beberapa golongan rumah tangga dinaikan mulai Juli 2014. Menurut Farial, persetujuan telah diberikan Komisi VII pada Selasa (10/6) lalu, melalui keputusan rapat kerja bersama dengan Kementerian ESDM.

“Jika tidak disetujui, anggaran akan jebol karena subsidi akan membengkak,” ujarnya, rabu (11/6) kepada KONTAN. Meski demikian, Ia tidak menutup mata kalau dampak lainnya juga bisa menekan kalangan Industri, karena tarif listrik bisa mendorong beban mereka. Namun, apa yang dikeluhkan oleh pihak pengusaha itu tidak terlalu besar jika dibanding beban pemerintah yang menanggung subsidi besar.

Begitupun dari sisi inflasi, Farial sadar kenaikan listrik khususnya bagi rumah tangga akan menekan daya beli, dan disisi lain inflasi akan meningkat karena industri yang akan membebankan biaya listriknya kepada konsumen, yaitu masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×