Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Asuransi Staco Mandiri tengah tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka harus menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Korea, PT DCG Indonesia.
Gara-garanya, Staco menolak untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh perusahaan yang bergerak dibisnis alat berat ini. "Penolakan klaim asuransi Staco merupakan tindakan wanprestasi," kata kuasa hukum DCG, Hermasyah, Minggu (30/6).
Awalnya, 12 Januari 2011, DCG hendak mengirimkan alat berat Hydraulic Crawler Crane dari pelabuhan Tanjung Priok menuju ke PLTU Rawa Kalong, Sukabumi.
DCG memakai jasa pengangkut PT Kusuma Tunggal Karya dengan 27 unit truk pengangkut. Sebelumnya, DCG telah mengasuransikan barang yang hendak dikirim ini ke Asuransi Staco. Mereka telah membayar premi asuransi US$ 1.628,46, dengan polis Land Transit, total pertanggungan US$ 650.000.
Polis asuransi juga telah menjamin risiko jika alat pengangkut terjadi tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.
Ternyata, dalam perjalanan, truk pengangkut barang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. DCG pun mengajukan klaim kepada Staco. Tapi, Staco menolak klaim dengan alasan truk kecelakaan lantaran faktor kelebihan muatan.
DCG akhirnya memperkarakan kasus ini ke pengadilan. DCG menuntut ganti rugi sebesar US$ 257.750 dan
Rp 223.450,434 atas biaya keterlambatan penyelesaian klaim tersebut plus biaya akomodasi Rp 41 juta.
Ricky Margono kuasa hukum Asuransi Staco membantah pihaknya melakukan wanprestasi alias ingkar janji. Ia menyebut, dalam perjanjian polis sudah jelas tercantum apa saja yang ditanggung. Adapun kecelakaan truk ia sebut sebagai kesalahan DCG. "Klaim asuransi dibayarkan jika pengangkutan sesuai,” ujarnya. Rencananya, sidang lanjutan bakal kembali digelar pada Rabu (3/7) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News