Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah klaim tidak ada kasus perbudakan di industri perikanan di Indonesia yang meliputi sektor usaha pembudidayaan ikan, penangkapan ikan dan pengolahan atau pemasaran hasil perikanan.
Saut P. Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, khusus di bidang pengolahan atau pemasaran tidak ditemukan kasus perbudakan di unit-unit pengolahan ikan (UPI).
"Bahkan banyak UPI yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan di atas atau lebih tinggi dari standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," klaim Saut, Jumat (27/3).
Semua UPI wajib memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacture Practices-Standard Sanitary Operational Procedure (GMP-SSOP) yang antara lain mengatur perlengkapan kerja, kondisi tempat kerja dan sudah sesuai dengan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Selain diawasi oleh KKP dan instansi lain seperti Kementerian Tenaga Kerja melalui instansi terkait di daerah, UPI di Indonesia juga secara teratur, ada yang tiap tahun, dikunjungi tim buyers dari luarnegeri.
Terdapat pula 50 lebih UPI dan usaha perikanan tangkap yang ikut Program Perbaikan Perikanan (Fisheries Improvement Program) bersama yakni Sustainable Fisheries Programme, suatu program sertifikasi internasional yang banyak dipersyaratkan buyers dan jaringan ritel di AS dan UE.
Terdapat juga beberapa usaha perikanan tangkap dan UPI yang sedang ikut program sertifikasi internasional bertajuk Marine Stewardship Council. Untuk sektor budidaya juga sedang digalakkan Sertifikasi CBIB atau Cara Budidaya Ikan Yang Baik, tercatat sebanyak 9.168 sertifikat dan sebanyak 410 sertifikat untuk CPIB atau Cara Pembenahan Ikan yang Baik.
Di samping itu, banyak perusahaan penangkapan ikan dasar seperti kakap merah, kerapu yang mengembangkan program kemitraan dengan para nelayan di Kaltim, Sultera, Sulsel, Papua Barat, Maluku, NTT yang sangat memperhatikan kesejahteraan nelayan.
Ke depan, perlu terus dipertahankan kondisi ketenagakerjaan yang sudah baik di banyak perusahaan. Namun masih perlu juga ditingkatkan perbaikan di beberapa perusahaan yang misalnya ada masalah penggajian yang diskriminatif antara tenagakerja Indonesia dan asing.
KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ini sehingga industri perikanan nasional selain memenuhi ketentuan juga lebih mampu bersaing di tengah arus perdagangan bebas yang menglobal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News