kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, PLN punya keleluasaan di proyek listrik


Minggu, 15 November 2015 / 23:35 WIB
Kini, PLN punya keleluasaan di proyek listrik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan mencari terobosan demi mewujudkan target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Terbosan tersebut salah satunya akan mereka lakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ketenagalistrikan.

Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, perpres yang targetnya akan diselesaikan akhir bulan ini tersebut akan berisi beberapa terobosan. Salah satunya, keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik.

Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.  "Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya; China atau Jepang, dengan perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," kata Montty akhir pekan kemarin.

Selain keleluasaan berinovasi, Montty juga mengatakan, dalam peraturan presiden yang sedang dirumuskan tersebut, pemerintah juga akan mempermudah PLN dalam mencari pendanaan proyek listrik. Kemudahan itu rencananya akan dilakukan pemerintah dengan memberikan jaminan pinjaman atas utang yang akan diambil oleh PLN, direct landing untuk melaksanakan proyek listrik.

Sedangkan terobosan ke tiga, jaminan hukum bagi direksi PLN. Dengan perpres ini pemerintah ingin, direksi PLN yang melaksanakan dan mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan listrik tidak dikriminalisasi.

"Perpres ini akan memberikan jaminan dan dasar hukum yang kuat bagi mereka untuk melaksanakan tugas, ini diberikan karena selama ini banyak proyek listrik yang mandeg karena mereka tidak punya dasar hukum kuat untuk melaksanakan tugas," katanya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ingin menggeber pembangunan infrastruktur kelistrikan. Dalam waktu lima tahun ke depan, Jokowi menargetkan jumlah kapasitas pembangkit listrik bisa mencapai 35 ribu megawatt.

Meskipun demikian, target tersebut menghadapi banyak tantangan dan masalah. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu mengatakan, setidaknya ada delapan hambatan besar yang harus segera diselesaikan agar proyek listrik bisa segera digeber.

Masalah tersebut antara lain; penyediaan lahan, negosiasi harga listrik, proses pengurusan izin, kapasitas manajemen proyek, koordinasi dan permasalahan hukum. Montty berharap, dengan terobosan tersebut, nantinya masalah yang mewarnai proyek listrik 35 ribu megawatt bisa jalan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×