kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Ketua MA sebut penerapan e-litigasi untuk meminimalisir pelanggar etik


Senin, 19 Agustus 2019 / 13:28 WIB
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan penerapan e-litigasi merupakan upaya pemenuhan asas pelayanan publik demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

Sebab, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan. "Sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran," kata Ketua MA Hatta Ali, Senin (19/8).

Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas

Petunjuk teknis penerapan e-litigasi diatur dalam Keputusan Ketua MA nomor 129 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×