kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Ketua DPRD DKI: Ahok akan jadi gubernur


Senin, 27 Oktober 2014 / 20:29 WIB
Ketua DPRD DKI: Ahok akan jadi gubernur
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Sleman 2023 ke-107.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung belum juga memberikan jawaban terkait konsultasi dewan tentang keputusan kepastian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama naik jabatan menjadi pejabat definitif. 

"Kita sudah berkonsultasi ke MA dan menunggu hasilnya seperti apa. Namun, belum ada jawaban. Suratnya sudah ada di Mendagri," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (27/10).

Meski mengaku masih menunggu keputusan yang diberikan oleh MA melalui Kemendagri, secara pribadi, Pras menilai Ahok kemungkinan besar tetap akan jadi pejabat definitif. 

Ia menilai, saat terpilih bersama Joko Widodo pada perhelatan Pilkada DKI 2012, dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 32 Tahun 2004. "Jadi, apa pun ceritanya, Ahok akan tetap naik jadi gubernur. Ini kan inkracht, tetapi jalannya akan dikonsultasikan dengan Kemendagri," ucap politisi PDI Perjuangan ini. 

Munculnya polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI menimbulkan perseteruan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD M Taufik. 

Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 

Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. 

Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×