kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan impor telepon seluler dilonggarkan


Kamis, 09 Juni 2016 / 06:39 WIB
Ketentuan impor telepon seluler dilonggarkan


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi aturan impor telepon seluler (ponsel). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Ada beberapa poin yang menjadi isi revisi dalam beleid ini. Di antaranya tentang kriteria penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI). Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 itu menyebutkan, syarat menjadi importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).

Sedangkan syarat bagi penetapan IT perangkat di jaringan 4G LTE hampir sama seperti jaringan 3G dan ditambah dengan rekomendasi investasi dari Dirjen industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika Kemperin.

Rekomendasi investasi yang dimaksud yakni bukti pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di domestik atau bukti kerjasama dengan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet domestik untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house dan riset pengembangan di bidang industri sejenis.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid ini bertujuan untuk mendorong investasi di dalam negeri. "Revisi ini akan memberi peluang investasi dengan melihat perkembangan teknologi," ujarnya Rabu (8/6).

Selain itu, dalam revisi beleid ini kewajiban label bahasa Indonesia untuk produk yang diimpor kini tidak dicantumkan secara eksplisit. "Saat impor sampai kepabeanan tak perlu ada labeling bahasa Indonesia. Tapi untuk pemasaran wajib ada label bahasa Indonesia," ujar Karyanto.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, APSI masih mendalami lebih rinci tentang poin-poin revisi beleid ini. Namun, sejauh ini Ina menilai keluarnya aturan ini kontradiksi dengan semangat awal yang dijanjikan pemerintah.

Menurutnya, perubahan aturan ini akan berdampak pada konsistensi investasi yang telah dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×