kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kesadaran Masyarakat Jadi Tantangan Tingkat Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan


Selasa, 26 September 2023 / 08:42 WIB
Kesadaran Masyarakat Jadi Tantangan Tingkat Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Kesadaran masyarakat dalam tingkat keaktifan peserta dalam BPJS Kesehatan menjadi tantangan tersendiri.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran masyarakat dalam tingkat keaktifan peserta dalam BPJS Kesehatan menjadi tantangan tersendiri. 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat hingga Juni tahun ini, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar tapi tidak aktif jumlahnya mencapai 51,19 juta jiwa. Lalu jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan hingga Juni mencapai Rp 25 triliun. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menghimbau pada masyarakat untuk mengecek keaktifannya. Ia juga berharap, bagi masyarakat yang status kepesertaan tidak aktif karena menunggak, ketika tunggakan diselesaikan maka status kepesertaan akan langsung aktif.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan bagi Petugas KPPS

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki program rehab yang akan membantu peserta yang tidak aktif karena menunggak membayar iuran. Meski demikian kesadaran masyarakat, kemauan serta kemampuan menjadi kunci dari tingkat keaktifan peserta. 

"Program aplikasi Rehab yang membantu menghitungkan besar cicilan bagi yang menunggak sangat membantu, meski tidak bisa menyelesaikan semua persoalan. Jika masalahnya kesadaran, kemampuan membayar dan kemauan membayar, bisa hubungi kantor cabang BPJS terdekat," ujarnya, Senin (25/9).

Ia menjelaskan, perubahan Segmen Kepesertaan diantaranya terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran dan PBPU Pemda yang beralih ke segmen PPU dan PBPU Mandiri. 

"Perpindahan tersebut disebabkan peserta sudah bekerja atau dianggap memilik kemampuan untuk membayar iuran sendiri," imbuhnya.

Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, meski BPJS Kesehatan surplus namun tingkat keaktifan peserta menjadi catatan yang masih barus diperbaiki.

Edy meminta agar direksi BPJS Kesehatan berhati-hati mengenai keaktifan peserta. Termasuk dengan adanya catatan tunggakan pembayaran dan peserta yang tidak aktif. 

“BPJS kesehatan perlu meneliti faktor apa yang menyebabkan tunggakan yang besar,”  kata  Edy.

Oleh karenanya perlu dilakukan investigasi, dengan demikian penyebab peserta menunggak dan tidak aktif akan ketahuan. Sehingga ada perbaikan untuk menarik loyalitas peserta yang enggan membayar iuran itu. 

Salah satu solusi yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah tersebut adalah program rehabilitasi. Edy mendukung adanya program rehabilitasi yang diinisiasi oleh Direktur BPJS Kesehatan. Program rehab tersebut merupakan kelonggaran untuk mencicil bayar iuran dengan skema yang disepakati. Menurut Edy ini membantu peserta. Utamanya mereka dengan penghasilan rendah. 

Sayangnya program rehabilitasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini tidak serta merta mengembalikan status keaktifan kepesertaan. Sebab harus menunggu sampai tunggakan itu lunas, barulah peserta dapat menggunakan haknya sebagai peserta. Edy meminta agar solusi tersebut diganti dengan diskon, tapi peserta langsung melunasi. 

"Setelah itu langsung aktif. Tidak perlu menunggu,” katanya. 

Baca Juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat

Pasalnya dengan kebijakan sebelumnya, Edy menerangkan belum tentu saat menunggu melunasi tunggakan tersebut peserta dalam keadaan sehat. 

"Lalu dengan investigasi penyebab peserta tidak membayar iuran dan ditemukan bahwa ada peserta yang benar-benar tidak mampu harus mendapatkan atensi. Stakeholder, dalam hal ini BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus bekerjasama agar memfasilitasi peserta yang tidak mampu tersebut untuk tetap menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai PBI," jelasnya.

Kemudian Edy menyoroti mengenai denda rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif. Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah ditiadakan. Dimana denda dinilai akan memberatkan peserta. Edy mengatakan, dengan melunasi tunggakan iuran sudah merupakan niat baik bagi masyarakat yang patut diapresiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×