kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Kepolisian: Penahanan eks Dirut Panin Dubai hasil pengembangan kasus SNP Finance


Senin, 08 April 2019 / 21:36 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Diretur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk (PDSB) berinisial DH ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 20 Desember 2018 lalu.

DH diduga melakukan tindakan penggelapan; pencucian uang; dan penipuan terkait fasilitas pembiayaan dari perseroan selama 2012-2014. Pada 22 Maret 2019, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada DH.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga megatakan, kasus DH sejatinya berasal dari pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance. “Iya sudah ditahan, kasus (SNP) lanjut,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).

Namun, Induk Panin Syariah PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) anggota indeks Kompas100, membantahnya. Direktur Utama Herwidayatmo bilang kasus Panin Syariah tak terkait SNP FInance.

"Tidak ada sangkut paut dengan SNP. Kejadiannya jauh dari saat SNP bangkrut. Murni urusan proses pemberian fasilitas pinjaman, yang kemudian macet," kata Herwidayatmo kepada Kontan.co.id.

Kasus Sunprima sendiri mencuat sejak September 2018 lalu, enam petinggi perseroan dinyatakan jadi tersangka lantaran memberikan jaminan palsu kepada bank. sementara 14 bank diduga jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×