kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,42   1,62%
  • KOMPAS100 1.141   22,21   1,98%
  • LQ45 818   21,33   2,68%
  • ISSI 289   3,24   1,14%
  • IDX30 428   12,38   2,98%
  • IDXHIDIV20 486   16,20   3,45%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 136   4,61   3,51%

Kepatuhan pajak orang pribadi naik 8,4%


Senin, 02 April 2018 / 20:59 WIB
Kepatuhan pajak orang pribadi naik 8,4%
ILUSTRASI. SPT TAHUNAN PAJAK


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tahun 2018, mencatatkan kenaikan sebesar 8,4% pada rasio kepatuhan SPT orang pribadi tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga periode 31 Maret rasio kepatuhan SPT 63,9% di bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 58,9%.

“Tapi harap di catat ini akan berjajan terus karena masih ada tambahan sepanjang tahun ini,” ujarnya di Gedung Kementrian Keuangan, Senin (2/4).

Selain itu, rasio kepathuan SPT khusus untuk orang pribadi dan karyawan tingkat kepatuhannya mengalami kenaikan 9,8% dari 68% pada periode 31 Maret 2018 di bandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar 61,9%

Sementara, non-karyawan rasio kepatuhannya 40,5% per tanggal 31 Maret, tumbuh 4,3% dibandingkan tahun lalu 38,8%,

Robert bilang, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan rasio kepatuhan tersebut adalah kesadaran yang terus meningkat, sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah.

“Termasuk pemerintah daerah dalam pelakasaan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” tambahnya.

Lalu, pelayanan pajak juga mempengaruhi terutama terkait kemudahan penyampaian SPT terutama melalui e-filing semakin membaik. Hal ini tercermin dari tumbuhnya penyampaian elektronik sebesar 21,6%, sementara penyampaian secara manual turun 12%.

“Juga edukasi atau penyuluhan tepat sasaran,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×