kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Upah 13%, Pengusaha: Dunia Usaha Tidak akan Kuat


Rabu, 09 November 2022 / 08:17 WIB
Kenaikan Upah 13%, Pengusaha: Dunia Usaha Tidak akan Kuat
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menuntun kendaraannya saat berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 13 persen pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Buruh menuntut agar kenaikan upah dapat mencapai angka 10 -13 persen. Perhitungan ini berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi 5,72 persen year on year (YoY) dan inflasi 5,71 persen (YoY).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak disanggupi oleh dunia usaha.

"Tetapi salah satu provinsi mungkin iya, namun tidak secara rata rata nasional," kata Adi saat dijumpai di Gedung DPR, Selasa (8/11).

Baca Juga: Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh

Menurutnya kenaikan upah akan tidak jauh kurang dari kenaikan inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun Adi mengingatkan bahwa untuk mengukur indikator besaran upah itu terdapat banyak indikator yang perlu dimasukkan berdasarkan data BPS dan bukan hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Tapi saya kira  kita tunggu perkembanganya karena untuk menghitung memasukkan ke formulasi PP 36/2021 tentang pengupahan itu sangat berbeda, karena ada indikator ekonomi dan ketenagakerjaan yang harus dimasukkan," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakejaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini masih mengolah data dari BPS yang beru saja dirilis 7 November 2022 lalu.

Setelah data ini selesai diolah, barulah akan dikirim ke pemerintah daerah untuk digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

"Kalau melihat data pertumbuhan ekonomi dipastikan upah naik lebih tinggi dari ketetapan upah tahun ini," jelas Ida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×