kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kenaikan biaya STNK sumbang inflasi 0,25%


Jumat, 13 Januari 2017 / 15:00 WIB
Kenaikan biaya STNK sumbang inflasi 0,25%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda tiga di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut mengerek inflasi di awal bulan ini.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, hasil survei pemantauan harga mingguan menujukkan, inflasi bulanan Januari pada pekan pertama tercatat sebesar 0,74% dan inflasi tahunan pada pekan pertama sebesar 3,26%.

Inflasi tersebut lebih tinggi dibanding akhir tahun lalu yang tercatat sebesar 3,02% year on year (YoY). Menurut Perry, tingginya inflasi di awal bulan ini tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Kenaikan STNK berdampak ke inflasi 0,25% di Januari," kata Perry, Jumat (13/1). Sumbangan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor tersebut bahkan lebih tinggi dibanding sumbangan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang hanya 0,11%.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diterbitkan 6 Desember 2016 lalu dan berlaku mulai 6 januari 2017, besaran biaya kepengurusan surat-surat kendaraan mengalami kenaikan dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Namun demikian, Perry melihat inflasi pekan pertama bulan ini relatif terkendali. Perry juga meyakini, dampak kenaikan harga yang diatur pemerintah (administered prices) tersebut bersifat temporer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×