kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,14   5,39   0.60%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan revisi lagi aturan main penyediaan dan peredaran susu


Minggu, 12 Agustus 2018 / 17:59 WIB
Kemtan revisi lagi aturan main penyediaan dan peredaran susu
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) kembali mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini terdapat Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017. Sebelumnya, terdapat Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama.

Permentan No. 33/2018 ini sudah diundangkan pada 1 Agustus 2018. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani pun membenarkan terkait adanya perubahan aturan ini. Namun, Fini tak bersedia memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi, Minggu (12/8).

Sebelumnya, dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.

Dalam perubahan kedua ini, terdapat beberapa peraturan yang diubah. Peraturan yang diubah tersebut merupakan pasal 24 ayat 2, pasal 37 dan menghapuskan pasal 44 dan pasal 45.

Padahal dalam pasal 44 Permentan No. 26/2018, mengatur tentang ketentuan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrati seperti peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan penyediaan susu dan peredaran susu, tidak diberikan rekomendasi pemasukan selama 1 tahun dan diusulkan pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut diberikan bila pelaku usaha melanggar ketentuan dalam pasal 23, pasal 24, pasal 28 ayat 1, pasal 30 ayat 2, dan pasal 37 ayat 1. Pasal 23 dan 28 terkait kemitraan dan kemitraan melalui promosi, pasal 30 kemitraan berupa penyediaan sarana produksi, produksi dan permodalan atau pembiayaan, sementara pasal 37 terkait pternak, koperasi dan pelaku usaha yang harus menyampaikan laporan produksi dan peredaran kepada kepala dinas.

Di Permentan No. 30/2018, pasal 44 pun sudah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan, " Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa; peringatan secara tertulis; penghentian sementara dari kegiatan penyediaan susu dan peredaraan susu; dan/atau diusulkan pencabutan izin usaha.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengkhawatirkan adanya perubahan ini. Dia khawatir, industri pengolahan susu (IPS) tak akan berkewajiban menyerap susu segar dalam negeri (SSDN).

"Artinya pabrikan tidak punya kewajiban moral untuk menyerap susu dalam negeri. Ketika butuh pun mereka akan kasih harga suka-suka," ujar Agus, Minggu (12/8).

Padahal, menurut Agus, adanya Permentan No. 26 ini tadinya diharapkan menjadi awal bagi peternak untuk bisa memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri. Apalagi, saat ini harga susu tengah menunjukkan kenaikan. Dia khawatir harga susu akan turun kembali. "Kalau begini peternak tidak akan tertarik lagi," tandas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×