kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemsos mendorong kembali pembahasan RUU CSR


Kamis, 02 Agustus 2018 / 08:43 WIB
Kemsos mendorong kembali pembahasan RUU CSR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) akan mendorong lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Kemsos berharap, pembahasan RUU yang sempat menimbulkan pro dan kontra itu bisa dilakukan tahun ini.

Penyelesaian RUU ini dinilai penting untuk menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR bentukan pemerintah. Sebab, saat ini Kemsos telah memiliki Forum Pengelola CSR, yang kinerjanya belum maksimal karena ketiadaan payung hukum.

"Pemanfaatan dana CSR selama ini diserahkan kepada dunia usaha. Sebab, rekomendasi Forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada KONTAN, Rabu (1/8). Dia berharap RUU ini bisa kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018.

Menurut Hartono, walau saat ini ada beberapa aturan yang bersinggungan dengan CSR, seperti UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, namun UU itu tidak membahas CSR secara detil.

Dalam UU tentang PT, kewajiban CSR hanya dibebankan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Oleh katena itu, RUU CSR, menurut Hartono nantinya akan mengatur batasan pengertian CSR termasuk bidang yang dapat dikelola oleh CSR.

Seperti diketahui, RUU CSR sebenarnya pernah menjadi salah satu RUU yang dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2016-2017. Namun, RUU ini mental dari Prolegnas 2017 karena banyaknya tentangan dunia usaha.

Dunia usaha keberatan atas beleid ini karena RUU CSR akan mewajibkan semua perusahaan menjalankan program CSR. Bahkan disebutkan, dalam RUU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahun.

Hartono mengakui, UU CSR masih mendapat tentangan dunia usaha. "Masih terdapat pemahaman yang belum sinkron, pihak dunia usaha menilai UU CSR belum perlu," terangnya. Namun dia bilang, UU ini diperlukan karena dalam masih banyak pengusaha belum menjalankan CSR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×