Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin) kembali memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha. Lantaran di awal tahun ini Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri.
Beleid tersebut merupakan petunjuk teknis atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2016 dan juga merupakan revisi atas Permenperin Nomor 48/M-IND/ PER/ 5/2015. Aturan Permenperin No.1/2018 itu mengatur penambahan untuk dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan begitu, aturan fasilitas tax allowance akan berlaku bagi 56 jenis industri dengan sejumlah kriterianya.
Dua KBLI tersebut yakni Industri Pakaian Jadi dan Industri Kulit, barang kulit dan Alas Kaki. Jenis industri yang diatur dari penambahan KBLI itu diantaranya, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan / keperluan industri.
Kontan.co.id mengutip kriteria yang diatur dalam beleid ini, seperti contohnya untuk industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil. Permenperin No.1/2018 memberikan tax allowance untuk cakupan produk KBLI ini dengan nilai investasi minimal Rp 30 miliar di luar Pulau Jawa atau menyerap tenaga kerja sebanyak paling sedikit 200 orang. Nah bila di Pulau Jawa minimal investasi harus Rp 70 miliar atau bisa menyerap tenaga kerja 500 orang atawa lebih.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha BPPI Kemperin, Reni Yanita menjelaskan sesuai dengan amanat paket kebijakan ekonomi, Kemperin memberikan sejumlah insentif untuk industri padat karya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Jadi, diperlukan perluasan KBLI bagi industri untuk menerima tax allowance. 56 jenis industri yang terdaftar dalam Permenperin No.1/2018 yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif pajak penghasilan badan.
"Potongan PPh badan sebesar 30% selama 6 tahun atau sebesar 5% per tahunnya, dinilai dari aktiva tetap yang dibelanjakan perusahaan," kata Reni kepada kontan.co.id, Minggu (28/1).
Aturan ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2018. Dengan begitu, payung hukum ini bisa dijadikan sebagai acuan investor dalam mengajukan perizinan di Badan Koordinasi Penamaman Modal (BPKM). Reni menyebut, dalam tempo sepuluh hari sejak investor mengajukan permohonan fasilitas tax allowance, maka akan dirapatkan pada trilateral antara Kemperin, Ditjen Pajak dan BKPM.
"Sehingga dalam 18 hari ke depan, surat Keputusan Menteri Keuangan untuk mendapatkan tax allowance akan keluar," jelas dia.
Meski pemerintah terus memberikan insentif pajak, namun ada saja suara dari pelaku usaha yang menilai potongan PPh badan tak efektif atau malah tak tertarik. Hal tersebut menurut Reni disebabkan lantaran harus ada konsekuensi yang dilakukan pengusaha, yakni transparansi aktiva perusahaan. Namun ia juga mengakui tengah mengkaji alasan lain pengusaha yang tak tertarik dengan insentif pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News