Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap pengusaha tak ragu mendirikan bisnis di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pasalnya, ada banyak insentif di KEK.
Kemnaker memberikan fasilitas dan kemudahan khusus di sektor ketenagakerjaan yang berlaku di delapan wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia
Fasilitas dan kemudahan di sektor ketenagakerjaan bagi KEK antara lain pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh (SP/SB) dan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif,” kata Hanif, Kamis (18/2).
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang; Ketenagakerjaan; Keimigrasian; Pertanahan; Perizinan dan non perizinan.
Delapan KEK yang ditetapkan adalah Tanjung Lesung (Kab. Pandeglang, Banten), Sei Mangkei (Kab. Simalungun, Sumatera Utara), Palu (Kota Palu, Sulawesi Tengah), Bitung (Kota Bitung, Sulawesi Tengah), Morotai (Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan), Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah, NTB), Maloy Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News