kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemnag sudah membuka kantor layanan terpadu di 34 provinsi


Rabu, 02 Januari 2019 / 15:28 WIB
Kemnag sudah membuka kantor layanan terpadu di 34 provinsi
ILUSTRASI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan dengan membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Hingga akhir 2018, PTSP sudah hadir di 34 kantor wilayah (kanwil) Kemnag Provinsi di seluruh Indonesia.

PTSP Kanwil Kemnag DI Yogyakarta bahkan dibuka lebih awal, Agustus 2017. Sejak awal 2018, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah menegaskan komitmennya agar PTSP harus dihadirkan di seluruh Kanwil Kemnag Provinsi, paling lambat akhir 2018. Sejak itu, Kanwil Kemnag melakukan persiapan dan PTSP kini sudah ada di seluruh provinsi.

PTSP Kanwil Kemnag Jawa Tengah menjadi kantor layanan terakhir yang diresmikan Menag pada 31 Desember 2018. "Ini adalah wujud upaya kami memberikan perbaikan layanan kepada masyarakat," kata Lukman Saifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).

Setiap meresmikan, Lukman selalu berpesan kepada pengelola bahwa PTSP merupakan wajah dan etalase pelayanan Kemnag. Oleh karena itu, keberadaan PTSP harus dikelola secara profesional.

“Baik buruknya wajah Kementerian Agama sangat tergantung dengan pelayanan PTSP. Berikan yang terbaik, semaksimal dan seoptimal mungkin," pesannya.

Mulai tahun 2019, Menag berharap PTSP secara bertahap dibuka di Kantor Kemnag Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×