Reporter: Handoyo | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mencermati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Televisi Jaringan (ATVJI) tentang penyelenggaraan televisi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memutuskan menyatakan banding atau tidak. "Hasil putusan belum baca, Nanti saya bicara keteman-teman kalau banding konsekuensi apa, kalau tidak konsekuensi apa," katanya, Jumat (6/3).
Kemkominfo juga berencana bertemu dengan pemangku kepentingan di sektor ini terkait keputusan PTUN tersebut. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan media yang telah melakukan investasi untuk beralih dari televisi analog ke televisi digital.
Di tingakt DPR, kebijakan penyelenggaraan televisi digital ini juga susah masuk dalam Prolegnas 2015. "Tahun ini sepakat dengan DPR untuk revis," jelas Rudiantara.
Catatan saja, dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital. Atas Keputusan tersebut, maka selanjutnya izin siaran televisi digital di Indonesia dibatalkan dan ditunda apabila ada banding dari pihak tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News