kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu: Semua tahapan simplifikasi cukai rokok telah dilalui


Rabu, 17 Oktober 2018 / 22:49 WIB
Kemkeu: Semua tahapan simplifikasi cukai rokok telah dilalui
ILUSTRASI. Produk rokok dipajang pada etalase sebuah minimarket


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah melalui semua tahapan. Adapun simplifikasi tersebut tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Charda Ika Wijaya, Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan bahwa bea dan cukai telah melakukan kajian-kajian dan telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut. 

“Kami telah mencoba membuat semacam rumusan, yang tentunya itu juga dikomunikasikan dengan kementerian terkait, Kemenkes, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Ada asosiasi juga. Kami juga mengkomunikasikan hal ini kepada Menteri Keuangan dan kebijakan ini juga sudah sampai kepada Presiden,” katanya, dalam siaran pers, Rabu (11/10). 

Menurutnya, simplifikasi tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk optimalisasi penerimaan negara. Kedua, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Ketiga, penyederhanaan di bidang cukai. 

Menurutnya, wajar bila ada penolakan dari asosiasi produsen rokok karena setiap peraturan pasti ada dampaknya. “Semua aspirasi akan kita tampung. Tapi, kebijakan ini sudah ditandatangani,” katanya. 

Kemkeu berencana menjalankan kebijakan simplifikasi sampai 2021 mendatang. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, PMK 146/2017 tentu sudah diputuskan melalui dialog dan kajian. “Bagi kami, unsur keadilan adalah penting. Tidak boleh berpihak,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin, menilai kebijakan yang dibuat pemerintah sudah tepat. Dia mendesak pemerintah konsisten menjalankan kebijakan ini sampai 2021 mendatang. “Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan konsisten dalam implementasinya,” kata politikus dari Fraksi Golkar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×