kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu pertimbangkan konversi utang Tuban Petro jadi modal


Kamis, 21 Maret 2019 / 17:09 WIB
Kemkeu pertimbangkan konversi utang Tuban Petro jadi modal


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mempercepat penyelesaian urusan utang piutang PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan ialah mengonversi utang Multi Years Bond (MYB) Tuban Petro sebesar Rp 3,26 triliun menjadi penyertaan modal.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menuturkan, persoalan utang yang membelit Tuban Petro menjadi kendala bagi perusahaan petrokimia yang mati suri tersebut.

"Sekarang ini karena punya utang ke negara, mana ada bank yang mau kasih modal, mana ada investor yang mau masuk berinvestasi lebih besar. Jadi harus kita bereskan supaya Tuban Petro bisa bankable," ujar Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3) lalu.

Isa mengakui, Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah mendesak agar Kemkeu mempercepat penyelesaian utang Tuban Petro. Pasalnya, perusahaan tersebut berpotensi mendukung pengembangan industri petrokimia nasional dan menekan defisit.

"Dari sisi lain, kita juga bisa mendapatkan potensi aset dari Tuban Petro yang terhambat selama ini," pungkas Isa.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemperin Achmad Sigit Dwiwahjono, dalam keterangannya, Senin (18/3), menuturkan, Tuban Petro dapat membantu pasokan bahan baku industri petrokimia nasional yang selama ini masih bergantung pada impor.

Kapasitas produksi anak usaha Tuban Petro, khususnya TPPI yang selama ini hanya difungsikan pengolah BBM, bisa ditingkatkan lebih lagi.

TPPI dapat difungsikan memproduksi Benzene, Toluene and Xylene (BTX), sebagai bahan baku industri kimia dasar, industri tekstil, industri kemasan, dan lain-lain.
“Peran Tuban Petro sangat besar mendukung industri, ketahanan energi, sekaligus membantu menekan defisit,” tegas Sigit, dalam keterangannya.

Isa menjelaskan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan beberapa alternatif solusi. Salah satunya ialah dengan mengonversi surat utang jangka panjang perusahaan (MYB) menjadi penyertaan modal.

"Kalau itu memang pilihan yang terbaik nantinya, MYB kita konversi jadi modal sehingga saham pemerintah akan bertambah menjadi 100% dan pemegang saham yang lama terdilusi. Sekarang saham Kemkeu ada 70%," terang Isa.

Toh, ia melanjutkan, meski saat ini kepemilikan saham Kemkeu hanya 70% namun kendali Tuban Petro sepenuhnya berada di bawah Kemkeu. Ini lantaran status Tuban Petro sebagai perusahaan yang gagal bayar sejak 2012 lalu.

Hanya saja, utang yang masih membelit Tuban Petro membuat pemerintah tak kunjung bisa memanfaatkan potensi ekonomi perusahaan tersebut. "Itu dia, kita punya aset bagus seperti ini tapi tidak bisa dimanfaatkan karena masih terjerat masalah utang piutang. Jadi, akan kita bereskan persoalan masa lalu ini dan dapatkan potensi asetnya," ujar Isa.

Terkait target penyelesaian utang piutang Tuban Petro, Isa enggan memberi kepastian. Ia hanya mengatakan, jalan keluar untuk Tuban Petro bisa dihasilkan dalam tahun ini.
Tuban Petro merupakan induk usaha (holding company) dari Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Petro Oxo Nusantara (PON), dan Polytama Propindo.

Perusahaan ini dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian utang Grup Tirtamas Majutama (pemilik TPPI) kepada sejumlah bank. Pemerintah menguasai 70% saham Tuban Petro, sisanya sebesar 30% dikuasai Tirtamas.

Pada 27 Februari 2004, Tuban Petro menerbitkan obligasi kepada Kemkeu berupa MYB dengan nilai pokok Rp3,266 triliun.

Namun, Tuban Petro kemudian dinyatakan gagal bayar (default) pada 27 September 2012. Sejak saat itu, kuasa saham pemilik lama dinyatakan sudah beralih sepenuhnya kepada pemerintah (Kemkeu).

MYB ini yang kemudian akan diselesaikan oleh pemerintah. Tujuannya, agar aset-aset di bawah perusahaan ini dapat kembali memberi manfaat terhadap pemasukan negara serta pengembangan industri petrokimia nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×