kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemkeu: 166 pemda belum selesai susun peraturan pembayaran THR


Jumat, 24 Mei 2019 / 15:10 WIB
Kemkeu: 166 pemda belum selesai susun peraturan pembayaran THR


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada Jumat (24/5).

Berdasarkan hasil monitoring Kemkeu hari ini per pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah terkonfirmasi mencairkan THR. Sementara, 76 pemda lainnya masih belum memberikan konfirmasi.

Dari 469 pemda yang terkonfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sebanyak 303 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Daerah tersebut terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.

Sementara, pemda yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 pemda, terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, 37 kota. Sisanya, sebanyak 71 pemda masih dalam proses pembayaran.

"Sedangkan sebanyak 166 pemda masih menyusun Perkada-nya, yaitu 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Adapun, pemda yang alokasi THR-nya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat adalah 246 pemda. Sementara, pemda yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 187 pemda. Sebanyak 36 pemda juga masih menunggu penyusunan Perkada.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima belum dapat menyebutkan berapa besarnya nominal THR yang telah dibayarkan oleh masing-masing pemda.

"Nominalnya masih dipantau karena masing-masing pemda membayarkan THR dari APBD-nya," ujar Prima kepada Kontan.co.id, Jumat (24/5).

Terkait pemda yang belum menyelesaikan Perkada, Prima mengatakan, itu akan terus diproses. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengatakan, THR pada prinsipnya tidak akan hangus meski tidak cair secara serentak pada hari ini.

Apabila belum dapat mengajukan pembayaran THR pada 24 Mei, pengajuan masih bisa disampaikan sampai sebelum Lebaran yaitu pada 31 Mei 2019. Kalaupun pada saat itu pengajuan belum selesai, Sri Mulyani mengatakan pengajuan masih dapat disampaikan setelah Lebaran.

"Jadi, pada prinsipnya, tidak ada THR yang hangus," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×