kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhut Usut Tiga Perusahaan Sawit


Rabu, 26 Mei 2010 / 10:37 WIB
Kemhut Usut Tiga Perusahaan Sawit


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana Kementerian Kehutanan (Kemhut) menertibkan perkebunan kelapa sawit yang mencaplok areal hutan terus berjalan. Saat ini, lembaga yang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut lagi mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan kebun sawit.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Register 40 yang terletak Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara itu, adalah PT Sibuah Raya, PT Rejeki Alam Semesta Raya, dan PT Sumber Sawit Makmur.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori, Sibuah Raya merupakan perusahaan perkebunan
sawit yang dimodali pengusaha Jerman. Ketika perkebunannya bermasalah, investor itu sempat kembali ke negaranya. Tapi, "Saya dengar tanggal 20 Mei kemarin sudah balik lagi ke Indonesia. Mungkin dia merasa tidak bersalah," katanya kemarin (25/5).

Belum ada konfirmasi resmi dari Sibuah Raya. "Pejabat yang berwenang menjawab sedang ke luar kota," kata pegawai Sibuah Raya yang menolak menyebutkan namanya kepada KONTAN.

Sekadar menyegarkan ingatan, Kemhut sedang membidik 24 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan Register 40 dengan luas lahan mencapai 178.500 hektare. Daerah ini dulunya merupakan wilayah hutan produksi.

Selain ketiga perusahaan tadi, ada empat perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan dan koperasi milik pengusaha D.L. Sitorus. Yakni, PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub, yang menggarap lahan seluas 47.000 hektare.

Dalam waktu dekat, Kemhut akan menyita kebun sawit kepunyaan D.L. Sitorus tersebut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan, pengusaha yang saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim itu melanggar hukum.

Sayang, Darori menolak mengungkap 17 perusahaan perkebunan sawit lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran dengan mencaplok areal hutan. Dia takut para pemilik perusahaan akan melarikan diri. Pokoknya, "Kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Nanti kalau diekspos malah kabur semua," kilah Darori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×