kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Kemhut Usut Tiga Perusahaan Sawit


Rabu, 26 Mei 2010 / 10:37 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana Kementerian Kehutanan (Kemhut) menertibkan perkebunan kelapa sawit yang mencaplok areal hutan terus berjalan. Saat ini, lembaga yang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut lagi mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan kebun sawit.

Ketiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Register 40 yang terletak Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara itu, adalah PT Sibuah Raya, PT Rejeki Alam Semesta Raya, dan PT Sumber Sawit Makmur.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori, Sibuah Raya merupakan perusahaan perkebunan
sawit yang dimodali pengusaha Jerman. Ketika perkebunannya bermasalah, investor itu sempat kembali ke negaranya. Tapi, "Saya dengar tanggal 20 Mei kemarin sudah balik lagi ke Indonesia. Mungkin dia merasa tidak bersalah," katanya kemarin (25/5).

Belum ada konfirmasi resmi dari Sibuah Raya. "Pejabat yang berwenang menjawab sedang ke luar kota," kata pegawai Sibuah Raya yang menolak menyebutkan namanya kepada KONTAN.

Sekadar menyegarkan ingatan, Kemhut sedang membidik 24 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan Register 40 dengan luas lahan mencapai 178.500 hektare. Daerah ini dulunya merupakan wilayah hutan produksi.

Selain ketiga perusahaan tadi, ada empat perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan dan koperasi milik pengusaha D.L. Sitorus. Yakni, PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub, yang menggarap lahan seluas 47.000 hektare.

Dalam waktu dekat, Kemhut akan menyita kebun sawit kepunyaan D.L. Sitorus tersebut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan, pengusaha yang saat ini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim itu melanggar hukum.

Sayang, Darori menolak mengungkap 17 perusahaan perkebunan sawit lainnya yang juga diduga melakukan pelanggaran dengan mencaplok areal hutan. Dia takut para pemilik perusahaan akan melarikan diri. Pokoknya, "Kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Nanti kalau diekspos malah kabur semua," kilah Darori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×