Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tak mau penyerapan anggaran belanja negara terus-terusan lambat, Pemerintah mewajibkan semua kementerian dan lembaga menyerahkan rencana kerja anggaran (RKA) 2010 mereka paling lambat pada 2 Oktober 2009 mendatang.
Jika kementerian dan lembaga yang yang tidak menyerahkan RKA tepat waktu, maka bujet yang dialokasikan untuk mereka tidak bisa tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2010. Kalau sudah begini, "Program dan proyek belum bisa ditender. Itu akan menyebabkan keterlambatan penyerapan," kata Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Widianto, Minggu (27/9).
Supaya penyerapan bujet belanja lebih maksimal bahkan mencapai 100%, mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan reward and punishment. Sanksi yang dijatuhkan, antara lain pengurangan anggaran belanja untuk tahun berikutnya.
Sebagai catatan, Departemen Keuangan menyebut, hingga 31 Agustus lalu, penyerapan belanja negara baru
Rp 519,8 triliun atau 51,9% dari total anggaran yang dipatok di APBN Perubahan (APBN-P) 2009 sebesar Rp 1.000,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News