kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian PUPR revitalisasi bangunan cagar budaya tangsi Belanda di kabupaten Siak


Senin, 10 Juni 2019 / 21:23 WIB
Kementerian PUPR revitalisasi bangunan cagar budaya tangsi Belanda di kabupaten Siak


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2018 melakukan revitalisasi bangunan cagar budaya Tangsi Belanda yang berada di sisi Sungai Siak, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kini Tangsi Belanda menjadi salah satu destinasi wisata baru di Kabupaten Siak. 

Tangsi Belanda yang berada di Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Siak merupakan benteng peninggalan Belanda yang dahulunya berfungsi sebagai kantor residen, rumah tahanan, gudang peluru dan barak pasukan. Bangunan ini memiliki lima bangunan utama dan sejumlah bangunan kecil. 

Sebelum direvitalisasi Kementerian PUPR, Tangsi Belanda yang dibangun tahun 1880 terlihat memprihatinkan dan minim perawatan. Dinding bangunan utama yang berada di kawasan tersebut rusak dan kusam, serta beberapa bagian bangunan juga hilang.

Pemugaran Tangsi Belanda telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian PUPR dan SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka penetapan Siak sebagai Kota Pusaka pada akhir tahun 2017. 

“Kegiatan pelestarian bertujuan untuk mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Seyogyanya kota selain sebagai mesin ekonomi, nilai pusaka bagi sebuah kota harus menjadi atmosfir yang baik bagi tubuh lembaga kesenian, adat istiadat, bahasa, situs, arsitektur, dan sejarah yang membentuk karakter kota,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Revitalisasi Tangsi Belanda mencakup pemugaran gedungan utama dan bangunan kecil, pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing serta perbaikan pintu, jendela dan toilet. Pemugaran tidak menghilangkan arsitektur asli bangunan tersebut. Penataan Tangsi Belanda dilakukan menggunakan biaya APBN tahun 2018 sebesar Rp 4,9 miliar dengan masa pelaksanaan 17 Mei - 27 Desember 2018. 

Setelah dipugar, saat ini Tangsi Belanda berubah menjadi bangunan yang lebih indah, bersih, dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Terdapat tujuh bangunan yang berfungsi sebagai perpustakaan, kantor, museum, ruang pameran, toilet, dapur (sarana boga), area serba guna, dan gudang.

Kementerian PUPR juga memberikan fasilitas tambahan di seputar kawasan Tangsi Belanda seperti penerangan bangunan, drainase dan trotoar. Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Siak juga sudah mulai melakukan pemugaran pada bagian ruang pameran. 

Revitalisasi Tangsi Belanda merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2018. P3KP merupakan program insentif kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW dan Perda tentang Bangunan Gedung.

Kota Pusaka adalah kota yang di dalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan/atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota, menempatkan penerapan kegiatan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya. 

Diharapkan program revitalisasi Tangsi Belanda dapat meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Tangsi Belanda bisa menjadi destinasi wisata pilihan tepat wisatawan asing maupun domestik. Lokasi Tangsi Belanda dapat ditempuh dengan waktu sekitar 2-3 jam dari Kota Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×