kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kementerian PUPR Catat 42% PDAM Masih Perlu Peningkatan Kinerja


Senin, 03 Oktober 2022 / 18:57 WIB
Kementerian PUPR Catat 42% PDAM Masih Perlu Peningkatan Kinerja
ILUSTRASI. Petugas memeriksa proses penjernihan air di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) milik Perumda Tirta Raharja di Desa Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat terdapat 42% perusahaan daerah air minum (PDAM) yang kinerjanya masih minim. Adapun, jumlah PDAM di seluruh Indonesia adalah 388 PDAM.

"Kita masih perlu untuk peningkatan kinerja PDAM itu 42,01% dari jumlah PDAM 388," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Senin (3/10).

Diana menerangkan, PDAM yang tergolong sakit memiliki sejumlah permasalahan. Seperti penentuan tarif yang kurang benar dan masalah kebocoran.

Baca Juga: Danone-AQUA Berkomitmen Pertahankan Kualitas Air Minum & Kemasan Seluruh Produk AQUA

Atas hal tersebut, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan pemerintah daerah berupaya mengatasi PDAM yang sakit dan belum berkinerja baik.

Diana menyebut, upaya perbaikan yang dijalankan diantaranya pembenahan tarif untuk operasional pelayanan PDAM yang lebih baik, mengatasi kebocoran dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) PDAM.

Baca Juga: Hajatan, Resepsi dan Tahlilan Memompa Permintaan Air Kemasan

Pembenahan tersebut misalnya melalui penggunaan dana alokasi khusus (DAK), hibah dan sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. "Jadi kalau kita lihat dari 388 PDAM, ada sekitar puluhan yang boleh dibilang PDAM itu sakit, jadi ini mesti yang harus kita sehatkan," kata Diana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×