kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Keuangan: Pedagang e-commerce tak harus punya NPWP


Senin, 14 Januari 2019 / 20:42 WIB
Kementerian Keuangan: Pedagang e-commerce tak harus punya NPWP


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) mengundang penolakan.  Asosiasi e-commerce Indonesia atau IdEA merupakan pihak yang vokal mengkritisi kebijakan tersebut. 

Kareana itu, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemkeu mengaku telah mengadakan pertemuan dengan IdEA. Menurut Kemkeu, ada beberapa hal yang perlu diinformasikan kepada masyarakat terkait aturan ini. Salah satunya adalah menyakinkan bahwa pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri di platform market place.

"Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti seperti yang dikutip lewat media sosialnya, Senin (14/1).

Memang, dalam pasal 3 ayat (6) PMK No. 210/2108, disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.

Namun, dalam pasal 3 ayat (7) huruf (a), dijelaskan bahwa penyedia atau penyedia jasa yang belum memiliki NPWP dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace atau seperti dalam huruf (b) disebutkan pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NIK kepada Penyedia Platform Marketplace.

"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," tambah Nufransa.

Selain menjelaskan tidak adanya keharusan pedagang dalam memiliki NPWP, Kemkeu pun mengatakan penerbitan PMK ini tak untuk mengejar target pajak, namun untuk membangun eksosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

Aturan ini pun diharapkan membuat konsumen beralih ke platform e-commerce karena pengaturan dan kepastian hukum yang leih jelas dalam perlingungan konsumen. Tak hanya itu, lewat PMK ini, data pelaporan oleh platform marketplace pun akan dirancang semudah mungkin. Aturan ini pun mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×