kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemensos akan beri bantuan sosial modal usaha mikro Rp 3,5 juta, ini syaratnya


Jumat, 22 Januari 2021 / 07:10 WIB
Kemensos akan beri bantuan sosial modal usaha mikro Rp 3,5 juta, ini syaratnya
ILUSTRASI. Kemensos akan beri bantuan sosial modal usaha mikro Rp 3,5 juta, ini syaratnya. KONTAN/Muradi/02/02/2010


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan di Indonesia dengan menggelontorkan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) selama pandemi corona ini. Salah satu bantuan sosial/bansos corona adalah program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial yang memberikan modal usaha hingga Rp 3,5 juta.

Program bantuan sosial/bansos corona tersebut diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan ( PKH) yang akan graduasi. Artinya, mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan sosial/bansos corona ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka. KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.

Baca juga: 2021, pemerintah akan salurkan 6 macam bantuan sosial, apa saja?

Syarat Bantuan Sosial/bansos corona

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak. Akan tetapi, tak semua penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Melansir Kompas.com, 17 Januari 2021, Prokus diprioritaskan untuk keluarga yang sudah memiliki rintasan usaha mikro. "Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×