kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.048   46,00   0,26%
  • IDX 5.299   20,06   0,38%
  • KOMPAS100 683   2,78   0,41%
  • LQ45 534   3,29   0,62%
  • ISSI 180   0,84   0,47%
  • IDX30 299   1,78   0,60%
  • IDXHIDIV20 392   3,06   0,79%
  • IDX80 79   0,44   0,57%
  • IDXV30 109   0,99   0,92%
  • IDXQ30 99   0,85   0,86%

Kemenlu belum restui pegawai pajak di luar negeri


Jumat, 13 Agustus 2010 / 10:58 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak menempatkan petugas pajak di sejumlah kedutaan besar di luar negeri tidak berjalan mulus. Sebab, Kementerian Luar Negeri belum memberikan lampu hijau.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan penempatan pejabat teknis harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebab, dia bilang biaya penempatan pejabat di luar negeri tidak kecil.

Direktorat Jenderal Pajak berniat mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak ke luar negeri dengan mengirimkan sejumlah petugas pajak keluar negeri. Selain itu, pengiriman tenaga ke luar negeri juga dalam rangka kerja sama dengan intelijen dari negara lain terutama dalam menyelidik kasus- kasus perpajakan yang melibatkan perusahaan milik WNI di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×