kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Kemenlu belum restui pegawai pajak di luar negeri


Jumat, 13 Agustus 2010 / 10:58 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak menempatkan petugas pajak di sejumlah kedutaan besar di luar negeri tidak berjalan mulus. Sebab, Kementerian Luar Negeri belum memberikan lampu hijau.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan penempatan pejabat teknis harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebab, dia bilang biaya penempatan pejabat di luar negeri tidak kecil.

Direktorat Jenderal Pajak berniat mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak ke luar negeri dengan mengirimkan sejumlah petugas pajak keluar negeri. Selain itu, pengiriman tenaga ke luar negeri juga dalam rangka kerja sama dengan intelijen dari negara lain terutama dalam menyelidik kasus- kasus perpajakan yang melibatkan perusahaan milik WNI di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×