Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum menyederhanakan layanan legalitas usaha untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wirausaha sosial memperoleh status hukum yang jelas.
Langkah ini diharapkan membuka akses terhadap pendanaan, investor, dan kemitraan bisnis, sehingga legalitas tidak menjadi penghambat pengembangan usaha.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga modal untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan,” kata Widodo di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kemudahan legalitas juga dibutuhkan oleh wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan.
Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memastikan misi sosial yang dijalankan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkirakan terdapat sekitar 340.000 wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda.
Namun, lebih dari 55% di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024.
Baca Juga: Tokopedia-TikTok Shop Buka Akses Pasar UMKM Lokal
Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Ditjen AHU juga menyediakan sejumlah pilihan badan hukum sesuai kebutuhan usaha, mulai dari Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas (PT), yayasan, hingga perkumpulan.
Salah satu upaya penyederhanaan dilakukan melalui layanan Perseroan Perorangan yang diluncurkan pada Oktober 2021. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan mendirikan perseroan secara mandiri tanpa akta notaris.
Meski demikian, Widodo menekankan bahwa kemudahan memperoleh legalitas perlu diikuti dukungan lain agar usaha dapat bertahan dan berkembang. Dukungan tersebut mencakup akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, serta kemitraan strategis.
Baca Juga: UMKMall Luncurkan Teman AI, Solusi UMKM Bisa Akses AI
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap UMKM dan wirausaha sosial tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/22/130900526/dirjen-ahu--legalitas-usaha-tak-boleh-jadi-penghambat-umkm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














