Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respons cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi.
Baca Juga: Ada 35 koperasi yang direhabilitasi namanya setelah dicap ilegal, siapa saja mereka?
Dan sisanya, kata Rully, dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan. “Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).
Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak KemenKopUKM, dengan saling berbagi informasi, khususnya terkait layanan jasa keuangan oleh koperasi.
“Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” kata Rully.
Baca Juga: Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum
Menurutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.
Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya, ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Rully, dalam waktu dekat KemenKopUKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini, dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen KemenKopUKM.
Baca Juga: Sebanyak 35 dari 50 fintech ilegal berkedok koperasi sudah dinormalisasi
“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi, diharapkan ke depan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News