kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkop UKM manfaatkan data penerima BPUM untuk pengembangan UMKM dan koperasi


Rabu, 30 Juni 2021 / 10:18 WIB
Kemenkop UKM manfaatkan data penerima BPUM untuk pengembangan UMKM dan koperasi
ILUSTRASI. Kemenkop UKM manfaatkan data penerima BPUM untuk pengembangan UMKM dan koperasi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara otomatis menjadi salah satu wadah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam pengumpulan data UMKM terutama usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menuturkan, data BPUM menjadi salah satu basis data UMKM yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pengembangan UMKM dan Koperasi.

"Pertama, untuk melanjutkan atau perluasan berbagai jenis bantuan tunai sejenis. Kedua, bisa untuk transformasi informal ke formal UMKM, khususnya usaha mikro," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, data tersebut juga dapat digunakan untuk pemberian bantuan UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa, banjir, likuifikasi dan lainnya. "Ini sudah kita berikan beberapa tahun ini, termasuk tahun anggaran 2021 sekarang ini," imbuhnya.

Baca Juga: Menkeu akan cabut insentif PPh final UKM dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar

Selain itu, data BPUM juga menjadi basis data untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi produk meliputi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) baik dari Kementerian Keuangan, dinas kesehatan di daerah, Izin Edar dari BPOM, hingga sertifikat halal, SNI, dan HAKI bagi UMKM yang siap naik kelas.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM , Arif Rahman Hakim mengatakan, data pelaku UMKM tak hanya datang dari program BPUM namun juga berasal dari Aplikasi OSS, BPS, data registrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan data registrasi di Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari keseluruhan data UMKM tersebut memiliki banyak manfaat baik untuk KemenkopUKM maupun K/L yang juga melakukan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM).

"Di Kemenkop unit Kedeputian menggunakan data KUMKM by name tersebut untuk pendampingan pengurusan legalitas usaha, transformasi informal ke formal, kegiatan peningkatan kapasitas SDM KUMKM, inkubasi UMKM naik kelas, pendampingan akses kepada pembiayaan/permodalan," jelasnya.

Baca Juga: Ini kata Kadin soal pembentukan holding ultra mikro

Sebagai informasi, hingga saat ini Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM tahap pertama untuk 9,8 juta penerima. Adapun untuk BPUM tahun 2021 ini dana akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 11,76 triliun.

Berbeda dengan tahun lalu, pihak yang mengajukan penerima BPUM tahun ini datang dari dinas di daerah yang membawahi koperasi dan UMKM. Artinya usulan penerima hanya melalui satu pintu. Total target sasaran penerima BPUM tahun ini sebanyak 12,8 juta merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru.

Selanjutnya: Asuransi Jasindo sasar UMKM untuk literasi keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×