Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah menyampaikan tagihan untuk pembayaran kompensasi energi.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tagihan kompensasi dari Pertamina dan PLN nilainya mencapai Rp 53,8 triliun pada kuartal I-2024.
Isa bilang, pembayaran kompensasi energi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah diaudit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk saat ini tagihan yang sudah masuk adalah untuk triwulan I-2024, tagihan kompensasi ini totalnya dari PLN dan Pertamina sebesar Rp 53,8 triliun. Tetapi ini masih perlu diaudit oleh APIP yang diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan bisa kami selesaikan," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6).
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Belum Ada Pembahasan Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi
Sementara, untuk tagihan kompensasi energi kuartal II-2024, Isa menyebut, pihaknya baru akan menerimanya pada akhir Juni atau awal Agutus 2024.
"Jadi untuk 2024 ini kita belum bayar, karena memang prosesnya sedang berlangsung," katanya.
Di sisi lain, Isa mengatakan, tagihan kompensasi energi untuk dua perusahaan plat merah telah dilunasi seluruhnya untuk periode 2023 dengan nilai total mencapai Rp 201 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News