kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Pastikan Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara


Rabu, 31 Juli 2024 / 14:01 WIB
Kemenkeu Pastikan Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara
ILUSTRASI. Kemenkeu pastikan larangan penjualan rokok eceran tidak berdampak negatif pada penerimaan cukai ke kas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.

"Jadi kalau tadi untuk (larangan) penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak (akan mengurangi). Karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah ber per-pack," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga: Ratusan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 165 Miliar Dimusnahkan

Sebagai informasi, peraturan pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. 

Hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 4,43% year on year (YoY) menjadi Rp 97,84 triliun atau tercapai 42,46% dari target.

Kinerja ini membaik dari kondi sebelumnya, di mana hingga Mei 2024 penerimaan sempat terkontraksi 13,35% yoy. Penurunan tersebut lebih dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pelunasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.

Pada dasarnya peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024. Dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormalisasi sampai Desember 2024.

Baca Juga: HM Sampoerna Terkena Imbas Kenaikan Cukai Tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×