kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu menerbitkan aturan tentang Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional


Kamis, 17 Oktober 2019 / 12:27 WIB
Kemenkeu menerbitkan aturan tentang Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Pembentukan organisasi tersebut sejalan dengan terbitnya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI. 

Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, LDKPI merupakan unit organisasi non-eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah atau lembaga asing sesuai dengan kebijakan Menkeu. 

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk LDKPI,” seperti tertulis dalam poin konsideran peraturan itu. 

Baca Juga: SMI menawarkan obligasi Rp 2,81 triliun dengan bunga hingga 8,30%

Dalam pasal 3, LDKPI disebutkan memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengelola dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund). 

Kedua, mengelola keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI. 

Ketiga, mengelola investasi, perencanaan, dan pelaksanaan penyaluran dana untuk untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi (settlement), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah. 

Adapun, fungsi lainnya dapat dilakukan sesuai dengan mandat menteri keuangan. 

Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan ini akan dipimpin oleh direktur utama. Selain itu juga ada direktur keuangan dan umum, direktur investasi dan penyaluran dana, serta Satuan Pemeriksaan Intern. 

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LDKPI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LDKPI dan instansi terkait,” seperti tertulis dalam pasal 16 mengenai tata kerja lembaga tersebut. 

Baca Juga: Ini Untung Rugi Kerja sama Ekonomi dengan Korsel Bagi Indonesia premium

Wacana pembentukan lembaga ini sejatinya telah tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. LDKPI dibentuk untuk mendukung penyediaan dana bagi kerja sama pembangunan Indonesia dengan melakukan investasi dan mengelola dana yang berasal dari berbagai mitra Indonesia.

“Hasil investasi tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan 70 kegiatan program kerja sama pembangunan internasional, kerja sama teknik untuk 1.200 orang, serta kerja sama pembangunan internasional kepada 66 negara dan/atau lembaga asing,” seperti dikutip dari Nota Keuangan. 

Adapun, organisasi dan tata kerja LDKPI berdasarkan PMK 143/2019 ini dilaksanakan secara efektif paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan atau paling lambat 16 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×