Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menuntaskan penyelesaian piutang negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas nama PT LEN Industri (Persero), yang nilainya mencapai Rp 649,23 miliar.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Selasa (26/8).
Acara ini dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, jajaran pimpinan eselon II DJKN, serta direksi PT LEN Industri dan PT Dirgantara Indonesia.
Dalam sambutannya, Rionald menegaskan bahwa penyelesaian ini mencerminkan peran Kementerian Keuangan sebagai pengelola kekayaan negara yang tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong restrukturisasi BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan.
Baca Juga: Diuji Berbagai Tantangan, Piutang Pembiayaan Multifinance Masih Tumbuh Melambat
“Dengan terselesaikannya penyelesaian piutang negara ini, Kementerian Keuangan menegaskan perannya sebagai pengelola kekayaan negara yang tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung restruturisasi BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan,” ujar Rionald, dikutip dari situs resmi DJKN, Rabu (27/8).
Penyelesaian piutang negara tersebut dilakukan melalui mekanisme restrukturisasi aset kredit, yakni konversi utang menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT LEN Industri sebagai holding BUMN pertahanan.
Proses ini dimulai sejak 2020 dan rampung setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur penambahan PMN sebesar Rp 649,23 miliar.
Rionald menekankan harapannya agar langkah penyelesaian piutang negara ini dapat mendukung kinerja BUMN strategis serta memperkuat sinergi antarinstansi.
Direktur Keuangan Yessy Kurnia Dyah, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya penyerahan dokumen hukum dan jaminan ini, PT LEN Industri (Persero) berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset secara profesional untuk mendorong pertumbuhan dan kesinambungan usaha.
Penyelesaian ini menjadi wujud nyata peran Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara untuk memperkuat kinerja BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kemandirian dan daya saing industri nasional.
Baca Juga: Pemerintah Prabowo Tambah Utang Rp 781,8 Triliun pada 2026, Ini Rinciannya
Selanjutnya: Transaksi Kartu Pembiayaan Syariah Card Bank Mega Syariah Melesat 193% pada Juni 2025
Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News