kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu Kembali Tunjuk Pemungut PPN PMSE


Rabu, 23 Februari 2022 / 11:03 WIB
Kemenkeu Kembali Tunjuk Pemungut PPN PMSE
ILUSTRASI. Warga mengakses aplikasi streaming berbayar di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (30/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam bulan Januari 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd. “Keempat perusahaan ini wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung muai 1 Februari 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Rabu (23/2). 

Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang acap kali melakukan transaksi di Indonesia.  Udemy Inc. menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, sedangkan Twitch Singapore penyedia layanan video dan iklan. 

Dengan ditunjuknya keempat perusahaan tersebut, mereka diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN ini dilakukan saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. 

Baca Juga: Kemenkeu Mencatat PNBP pada Januari 2022 Tembus Rp 22 Triliun

Atas pemungutan PPN tersebut, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut untuk dibayarkan ke kas negara. 

“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tambah Neil. 

Sejauh ini, hingga 31 Januari 2022, sudah terdapat 98 wajib pungut PPN PMSE, dan total setoran PPN PMSE hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 397,2 miliar.  Dari jumlah tersebut, 74 di antaranya sudah melakukan setoran PPN PMSE sebesar Rp 5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. 

Dan ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya mereka yang kerap melakukan penjualan produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×