Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui daftar obat sirup dilarang untuk beredar dan dikonsumsi. Obat sirup dilarang dikonsumsi tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Obat sirup dilarang beredar tersebut diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada ratusan anak Indonesia. Obat sirup dilarang beredar dan dikonsumsi ini terdiri dari tujuh merek.
Pemerintah pun telah menarik obat sirup dilarang itu dari peredaran. Obat sirup dilarang itu telah ditarik dari apotek-apotek.
Kemenkes menyebut, obat sirup dilarang itu mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari campuran atau pelarut obat sirup atau cair seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin atau gliserol.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan, temuan tujuh obat sirup dilarang tersebut berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Bareskrim Polri terhadap 102 obat sirup atau cair yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup Dilarang & Ditarik BPOM Bertambah, Cek Obat yang Aman Anak
Sebanyak tujuh obat sirup dilarang dikonsumsi itu berasal dari tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Berikut daftar terbaru obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes:
- Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo
- Farmatama Unibebi Demam Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Demam Drops 15 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Syrup 60 ml dari PT Universal Pharmaceutical Industries
- Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
- Vipcol Sirup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
Menurut Syahril, pengungkapkan kasus penggunaan bahan obat mengandung cemaran melebihi batas aman yang membahayakan kesehatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan obat di Indonesia. “Dengan peristiwa ini, ada dampak pada perbaikan sistem pengawasan obat," ujar Syahril.
Temuan BPOM
Dilansir dari website resmi, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022) mengungkapkan bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%.
Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industi Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk. Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua Industri Farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam. Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut.
Dengan perkembangan kasus ini, BPOM bersama Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 (dua) Industri Farmasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.” Ungkap Kepala BPOM RI lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut. Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).
Sedangkan pada PT Universal, ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).
PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah” terang Kepala BPOM.
Selain itu terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Kedepannya, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi. Tim gabungan juga terus melakukan penyelidikan, penyidikan lanjutan terhadap distributor bahan kimia yang diduga telah memasok bahan baku kepada CV Budiarta, dan menyelesaikan berkas perkara.
“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.” Jelas Penny K. Lukito.
BPOM juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. “Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Kepala BPOM lebih lanjut.
Penelusuran lebih lanjut ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yg menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini.
Daftar obat sirup yang aman menurut BPOM
BPOM telah memperbarui informasi tentang obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 27 Oktober 2022. Dari daftar tersebut, terdapat 198 obat batuk sirup yang aman digunakan menurut BPOM.
Berikut daftar 198 obat sirup yang aman menurut BPOM per 27 Oktober 2022:
- AFICITRIN, OBAT CACING
- ALERFED, OBAT FLU
- ALERGON, OBAT ALERGI
- AMOXICILLIN TRIHYDRATE, ANTIBIOTIKA
- AMOXSAN, ANTIBIOTIKA
- ASTEROL, OBAT ASMA
- AVAMYS, OBAT ALERGI
- AVAMYS, OBAT ALERGI
- B-DEX, OBAT ALERGI
- BDM, OBAT ALERGI
- BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- CAZETIN, ANTI JAMUR
- CEFADROXIL MONOHYDRATE, ANTIBIOTIKA
- CETIRIZINE DIHYDROCHLORIDE, OBAT ALERGI
- CETZIN, OBAT ALERGI
- CITOCETIN, OBAT FLU
- COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- COLFIN, OBAT BATUK
- COLSANCETINE, ANTIBIOTIKA
- COMBICITRINE, OBAT CACING
- CONSTIPEN, Obat PENCAHAR
- CONSTULOZ, Obat PENCAHAR
- COREDRYL EKSPEKTORAN, OBAT BATUK
- COTRIMOXAZOLE, ANTIMIKROBA
- COTRIMOXAZOLE, ANTIBIOTIKA
- DARYAZINC, OBAT DIARE
- DARYAZINC, OBAT DIARE
- DECATRIM, ANTIMIKROBA
- DEFERIPRONE, CHELATING
- DIAKIDS, OBAT DIARE
- DOMINO, MUAL
- DOMPERIDONE, OBAT MUAL
- DURAFER, CHELATING
- ERLAMYCETIN, ANTIBIOTIKA
- ETAMOXUL, ANTIMIKROBA
- EXTROPECT, OBAT BATUK
- GARKENE, OBAT EPILEPSI
- GLISEND, OBAT BATUK
- GRAFAZOL, ANTIMIKROBA
- GUANISTREP, OBAT DIARE
- HISLOREX, OBAT ALERGI
- INTERZINC, OBAT DIARE
- ITRABAT, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT JAHE, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT JERUK NIPIS, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT PEPPERMINT, OBAT BATUK
- KOMIX OBH, OBAT BATUK
- KOMIX OBH, OBAT BATUK
- KOMIX OBH KID (RASA MADU), OBAT BATUK
- KOMIX RASA JAHE, OBAT BATUK
- KOMIX RASA JERUK NIPIS, OBAT BATUK
- KOMIX RASA PEPPERMINT, OBAT BATUK
- KONIDIN OBH, OBAT BATUK
- LACTULAX, PENCAHAR
- LACTULAX, PENCAHAR
- LACTULAX (RASA COKLAT), PENCAHAR
- LACTULOSE, PENCAHAR
- LACTULOSE, PENCAHAR
- LAPICEF, ANTIBIOTIKA
- LAXALOSAN, PENCAHAR
- LEVOPRONT, OBAT BATUK
- MALTOFER, OBAT DEFISIENSI ZAT BESI TANPA ANEMIA
- MEFAMESIS, OBAT MUAL
- METAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- METHADONE HYDROCHLORIDE, NARKOTIKA
- METRONIDAZOLE BENZOAT SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- METRONIDAZOLE BENZOATE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- MUCOBAT SIRUP, OBAT BATUK
- NEO EMKANADRYL SIRUP, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
- NORAGES DROPS, PEREDA NYERI
- NYSTATIN SUSPENSI, ANTI JAMUR
- OBAT BATUK 8 DEWA SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBH AFI SIRUP, OBAT BATUK
- OBH AFI (RASA LEMON), OBAT BATUK
- OBH AFI (RASA MINT), Obat BATUK
- OBH BERLICO (RASA JERUK NIPIS), OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA JAHE, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH MOLEX, OBAT BATUK
- OBH NUTRA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH RAMA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH SURYA, OBAT BATUK
- ONDANE SIRUP, OBAT MUAL
- PEDIALYTE CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
- PEDIALYTE (AROMA BUBBLE GUM) CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
- PRALAX SIRUP, PENCAHAR
- PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE, OBAT ASMA
- PYRANTEL PAMOATE, OBAT CACING
- RAMADRYL EXPECTORANT SIRUP, OBAT BATUK
- RENASISTIN OD DROPS (SERBUK KERING), ANTIBIOTIK
- RHINATHIOL SIRUP, OBAT BATUK
- RHINOS NEO DROPS, OBAT FLU
- ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
- ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
- ROTATEQ CAIRAN ORAL, ROTAVIRUS
- SALBRON EKSPEKTORAN SIRUP, OBAT BATUK
- SALBUGEN SIRUP OBAT ASMA
- SALBUGEN EKSPEKTORAN SIRUP OBAT ASMA DAN BATUK
- SALBUTAMOL SULFATE SIRUP, OBAT ASMA
- SALDEXTAMIN SIRUP, ANTI ALERGI
- SALTRIM FORTE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
- SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
- SUPRAMOX DROPS, ANTIBIOTIK
- SURVANTA SUSPENSI , OBAT GANGGUAN PERNAFASAN
- SYNFLORIX SUSPENSI, PNEUMONIA
- VALVED SIRUP DUS, OBAT BATUK
- VALVED DM SIRUP DUS, OBAT BATUK
- VENTOLIN SIRUP DUS, OBAT ASMA
- VENTOLIN EXPECTORANT SIRUP DUS, OBAT ASMA DAN BATUK
- VERTIVOM SIRUP DUS, OBAT BATUK
- WINASAL SIRUP DUS, OBAT BATUK
- ZENICOLD SIRUP DUS, OBAT FLU
- ZENTRIS SIRUP DUS, OBAT ALERGI
- ZINC GO FORTE SIRUP DUS, OBAT DIARE
- ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP, OBAT DIARE
- ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP DUS, OBAT DIARE
- ZINFION SIRUP DUS, OBAT DIARE
- AMBROXOL HCL SIRUP, OBAT BATUK
- BISOLVON LARUTAN / CAIRAN DUS, OBAT BATUK
- CATAFLAM DROPS DUS, OBAT RADANG
- CHLORAMPHENICOL PALMITATE SUSPENSI ANTIBIOTIKA
- CHLORPHENAMINE MALEAT SIRUP DUS, OBAT ALERGI
- COLICAID EMULSI DUS, ANTI KEMBUNG
- COROMECYTIN SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- COTRIMOXAZOLE SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- DEVOSIX DROPS DUS, OBAT FLU
- DOMINAL DROPS DUS, OBAT MUAL
- DOMINO SUSPENSI DUS, OBAT MUAL
- DOMPERIDONE SUSPENSI, OBAT MUAL
- DULCOLACTOL SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- ERLAPECT SIRUP DUS, OBAT BATUK
- EXTRALAC SIRUP DUS, OBAT BATUK
- FLAGYL SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
- GIGADRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK
- GITRI SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- GRAPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- KANDISTATIN SUSPENSI DUS, ANTI JAMUR
- LACONS SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTOFID SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
- LANTULOS SIRUP DUS, PENCAHAR
- LEVOSIF SIRUP DUS, OBAT BATUK
- MESAFLUKIN SIRUP DUS, OBAT FLU
- METROLET SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
- MOLEXDRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK DAN ALERGI
- MONELL DROPS DUS, OBAT MUAL
- MUCOPECT DROPS DUS, OBAT BATUK
- NEW MENTASIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- NOPRENIA LARUTAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
- NOSFOCIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- NOVALGIN SIRUP DUS, PEREDA NYERI
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBH SEKAR SIRUP BOTOL, OBAT BATUK
- OMESTAN SUSPENSI DUS, PEREDA NYERI
- 50OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
- OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
- PRIMPERAN SIRUP DUS, OBAT MUAL
- RAMADRYL ATUSIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- RENALYTE CAIRAN DUS, PENGGANTI CAIRAN TUBUH
- RISPERDAL CAIRAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
- SOLAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- STARLAX SUSPENSI DUS, PENCAHAR
- SUPRACHLOR SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- SUPRACHLOR SUSPENSI, ANTIBIOTIKA
- SUPRAMOX DROPS DUS, ANTIBIOTIKA
- TRIMETA SUSPENSI ANTIBIOTIKA
- ULSIDEX SUSPENSI DUS, OBAT MAAG
- UNI OBH SIRUP OBAT BATUK
- UNI OBH, OBAT BATUK
- UNIVXON, OBAT CACING
- YOSEA, OBAT MUAL
- YEKADRYL EXPECTORANT, OBAT BATUK & ALERGI
- YEKADRYL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
- YEKADRIL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
- ZENIREX, OBAT BATUK
- ZINCPRO, OBAT DIARE
Itulah daftar obat sirup dilarang dikonsumsi menurut kebijakan Kemenkes serta daftar obat sirup aman untuk anak-anak dan dewasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News