kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur untuk Tambah Waktu Sosialisasi


Minggu, 14 Agustus 2022 / 12:04 WIB
Kemenhub: Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur untuk Tambah Waktu Sosialisasi
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/4).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) diundur untuk menambah waktu sosialisasi. Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Adapun terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini, Simak Besarannya

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Untuk Mengkaji Kembali Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×