CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.895   -102,00   -0,65%
  • IDX 7.262   -46,38   -0,63%
  • KOMPAS100 1.110   -7,48   -0,67%
  • LQ45 881   -5,76   -0,65%
  • ISSI 220   -1,24   -0,56%
  • IDX30 451   -3,25   -0,72%
  • IDXHIDIV20 542   -4,17   -0,76%
  • IDX80 127   -0,90   -0,71%
  • IDXV30 136   -1,55   -1,13%
  • IDXQ30 150   -1,11   -0,73%

Kemendag: Pemerintah Tidak Gamang dalam Membuat Keputusan Terkait Minyak Goreng


Minggu, 30 Januari 2022 / 21:01 WIB
Kemendag: Pemerintah Tidak Gamang dalam Membuat Keputusan Terkait Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa pemerintah tidak gamang dalam pembuatan kebijakan mengenai minyak goreng.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat ini masalah berasal dari harga bahan baku, sehingga yang pemerintah pastikan adalah ketersediaanya melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Kita tahu penyebab utama adalah harga bahan baku, sekarang yang kita pastikan adalah DMO DMO ini ada 20% dari angka yang akan diekspor diwajibkan memasok ke dalam negeri dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu CPO Rp 9.300 per kg olein Rp 10.300 per kg,” katanya ketika diwawancarai Kompas TV, Sabtu (29/1).

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut lah yang akan memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dapat berada di angka Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium. “Ini yang akan memastikan melalui perhitungan yang matang dimana HET seperti yang saya sampaikan dalam Permendag 06,” katanya.

Baca Juga: Produksi CPO Capai 46,88 Juta Ton, Simak Kinerja Industri Sawit Indonesia di 2021

Oke mengungkapkan bahwa keputusan yang baru ini diambil atas dasar pertimbangan berbagai aspek, sampai di tingkat hulu. “Artinya di sini, siapa yang harus terkena, yaitu para eksportir,” katanya.

Dalam penjelasannya juga, Oke menyebut bahwa kebijakan sebelumnya dikeluarkan karena masyarakat tidak bisa menunggu bahwa ada permainan kartel dan sebagainya, karena saat ini masyarakt membutuhkan minyak goreng murah.

“Kenapa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan sebelumnya, karena kami tidak bisa menunggu kalau ada permainan kartel, silahkan berjalan, tetapi masyarakat tidak bisa menunggu proses untuk pembuktian itu membutuhkan waktu, saat ini pemerintah memastikan segera masyarakat mendapat minyak goreng murah, yang diawali sejak persiapan nataru, kita pastikan di situ,” ungkapnya.

Sebelumnya pemerintah membuat kebijakan mengenai minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter yang langsung berjalan di pasar ritel modern, baik untuk kemasan sederhana maupun premium. Akan tetapi, kebijakan ini dievaluasi kembali, sehingga dikeluarkanlah Permendag 06, yang mengatur mengenai DMO dan DPO bagi perusahaan minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×