CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kemenaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT


Sabtu, 21 Januari 2023 / 14:30 WIB
Kemenaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Saat ini, pemerintah sudah siap menunggu proses RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, selain Kemenaker mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jumisih, Wakil Ketua KPBI: Perppu Cipta Kerja Membuat Ketidakpastian Kerja

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT," ujar Ida Fauziyah dalam keteranganya, Sabtu (21/1). 

Pemerintah telah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×