kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.081   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.063   23,78   0,39%
  • KOMPAS100 794   5,39   0,68%
  • LQ45 603   3,91   0,65%
  • ISSI 210   -0,05   -0,03%
  • IDX30 341   2,14   0,63%
  • IDXHIDIV20 425   2,68   0,64%
  • IDX80 91   0,57   0,63%
  • IDXV30 116   0,35   0,30%
  • IDXQ30 109   0,64   0,58%

Kemenag siapkan dua skema penyelenggaraan haji tahun 2020


Jumat, 27 Maret 2020 / 10:23 WIB
ILUSTRASI. Jamaah berkumpul untuk bermalam di Mina guna menjalankan salah satu rukun di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (11/8/2019). ANTARA FOTO/Hanni Sofia/ama.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kemenag juga telah menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, Pemerintah Indonesia mempersiapkan dua skenario pelaksanaan haji tahun ini, yaitu tetap diselenggarakan atau dibatalkan.

Baca Juga: Mandiri Syariah imbau bayar biaya haji secara digital

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kami juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Fachrul di dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Di sisi lain, proses persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri masih terus berjalan, seperti pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) oleh jemaah haji. Kemenag mencatat, sampai dengan Jumat (27/3) ini, sudah ada sebanyak 83.337 jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH.

Baca Juga: Ini sejumlah langkah mitigasi BRIsyariah cegah penyebaran corona

Untuk tahap awal pelunasan sendiri, akan terus berlangsung hingga 30 April 2020 mendatang. Namun, jika kemudian penyelenggaraan haji akhirnya dibatalkan, maka Kemenag akan mengembalikan dana BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan BPIH dapat dikembalikan lagi ke jemaah," papar Fachrul.




TERBARU

[X]
×