kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Kemenag siapkan dua skema penyelenggaraan haji tahun 2020


Jumat, 27 Maret 2020 / 10:23 WIB
Kemenag siapkan dua skema penyelenggaraan haji tahun 2020
ILUSTRASI. Jamaah berkumpul untuk bermalam di Mina guna menjalankan salah satu rukun di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (11/8/2019). ANTARA FOTO/Hanni Sofia/ama.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kemenag juga telah menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, Pemerintah Indonesia mempersiapkan dua skenario pelaksanaan haji tahun ini, yaitu tetap diselenggarakan atau dibatalkan.

Baca Juga: Mandiri Syariah imbau bayar biaya haji secara digital

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kami juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Fachrul di dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Di sisi lain, proses persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri masih terus berjalan, seperti pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) oleh jemaah haji. Kemenag mencatat, sampai dengan Jumat (27/3) ini, sudah ada sebanyak 83.337 jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH.

Baca Juga: Ini sejumlah langkah mitigasi BRIsyariah cegah penyebaran corona

Untuk tahap awal pelunasan sendiri, akan terus berlangsung hingga 30 April 2020 mendatang. Namun, jika kemudian penyelenggaraan haji akhirnya dibatalkan, maka Kemenag akan mengembalikan dana BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan BPIH dapat dikembalikan lagi ke jemaah," papar Fachrul.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×