kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag gelar koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan untuk jemaah umrah


Selasa, 30 November 2021 / 12:23 WIB
Kemenag gelar koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan untuk jemaah umrah
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa persiapan ibadah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuahkan hasil.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut mengungkapkan dari kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi telah memberi izin untuk penerbangan langsung ke enam ke Arab Saudi untuk enam negara, yakni Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir dan India, terhitung mulai 1 Desember 2021.

“Hal ini menunjukkan bahwa suspend Arab Saudi kepada Indonesia telah dicabut, warga Indonesia telah diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, tanpa melalui negara ketiga,” katanya Selasa (30/11).

Dengan suspend yang dicabut, menurutnya penyelenggaraan umrah akan dibuka dengan beberapa ketentuan. Ketentuan pertama yakni, bagi jemaah umrah yang datang di luar dengan menggunakan visa umrah dan telah divakasinasi yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, diperbolehkan untuk melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.

Baca Juga: Resmi! Arab Saudi larang selfie, foto dan video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Ketentuan kedua, bagi jemaah yang telah divaksin dengan dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari, dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.

Lalu, Menag Yaqut juga menjelaskan beberapa proses atau persiapan koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Saat ini, Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah, menyangkut kesiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah, skenario keberangkatan jemaah, prosedur pengajuan visa umrah, dan layanan bagi jemaah umrah.

Dari dalam negeri, Kemenag juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satgas Covid-19 untuk memantau perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah. Serta upaya pengintegerasian sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kemenag dengan aplikasi pedulilindungi kemenkes terkait akses data QR code sertifikat vaksin Covid-19.

“Proses integrasi data ini sudah dalam tahap finalisasi dan siap digunakan apabila jemaah umrah Indonesia diberangkatkan nanti,” ujar Yaqut kepada anggota DPR.

Baca Juga: Denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umroh dan haji tidak tepat

Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta, PT. Angkasa Pura II, dan maskapai penerbangan dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi melalui Bandara Soekarno Hatta.

Pembahasan juga dilakukan bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengenai kebijakan dan skenario penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 antara lain mengenai kebijakan One Gate Policy (OGP).

“Skema OGP dimaksudkan sebagai suatu sistem pengendalian pemberangkatan jemaah umrah secara terpusat, di mana proses kesehatan, tes PCR Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, pengurusan dokumen perjalanan lainnya dan skema pemberangkatan jemaah dilakukan satu pintu di bawah kementerian agama,” jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×